JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan, salah satu yang akan dievaluasi adalah soal uji praktik angka 8 dan zig-zag bagi pemohon SIM kendaraan motor.
"Kemarin ada Pak Kapolri menyampaikan dalam suatu wiuda mahasiswa PTIK untuk mengevaluasi beberapa ujian praktik yang dianggap oleh masyarakat tidak relevan lagi. Betul, nanti akan kami kaji. Apa yang disampaikan Bapak Kapolri akan kita laksanakan Kita akan mengkaji, mengevaluasi, bentuk ujian-ujian praktik lagi. Khususnya di angka 8 sama zig-zag itu akah masih relevan masih digunakan," kata Yusri dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Menurutnya, evaluasi aspek tersebut bertujuan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan lisensi berkendara. Namun, tetap tidak melupakan faktor keselamatan saat berkendara.
"Karena memang pada saat itu adalah sudah berdasarkan kajian, tapi kami akan mengkaji lagi dengan situasi sekarang ini, untuk bagaimana memudahkan masyarakat, tetapi tidak lari daripada aspek keselamatan," ujar Yusri.
Karena itu, ia memastikan, jajarannya bakal menindaklanjuti instruksi Kapolri terkait pelayanan pembuatan SIM.
"Makanya perintah Kapolri akan kita laksanakan. Kita akan mengkaji nanti, kita akan mengevaluasi. Kita akan bentuk tim pokja bahkan memang nanti akan kita lakukan studi banding ke negara-negara yang lain, apakah memang test praktek zig-zag maupun angka 8 ini masih relevan atau tidak," ucap Yusri.
"Ataukah memang masih tetapi dianggap masyarakat ini sulit karena terlalu sempit, jaraknya mungkin terlalu dekat nanti akan kita kaji semuanya ini," tutur Yusri.
(Erha Aprili Ramadhoni)