Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Hapuskan Pelat Sakti RF, Diganti dengan Kode Khusus yang Baru

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 22 Juni 2023 |14:59 WIB
Polisi Hapuskan Pelat Sakti RF, Diganti dengan Kode Khusus yang Baru
Ilustrasi/Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan untuk saat ini sudah tidak ada lagi plat nomor 'sakti' atau RF yang beredar di jalan raya. Polisi sudah menyiapkan kode khusus bagi pengendara yang diperbolehkan menggunakan plat nomor tersebut.

"Di atas bulan 10 (Oktober), jadi kalau ada 2024-2025 itu indikasi palsu. Nah, biar tahu semua yang lain jadi sudah diubah tidak ada lagi RF, kan berarti dia ngaco bingung jadi teman-teman ada yang mau tanya soal nomor rahasia nomor khusus," kata Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam jumpa pers di Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

 BACA JUGA:

Yusri menjelaskan, untuk plat nomor dengan kode khusus nantinya akan diawali dengan huruf Z dengan angka depan berkode 1.

"Tetap 1 di nomor khusus, tidak apa-apa saya buka, tapi di nomor rahasia tidak ini. Polisi yang tadinya RFP jadi ZZP, angkatan darat ZZD, kan gitu, semuanya kepala 1, angka 1," ujar Yusri.

 BACA JUGA:

Lebih dalam, Yusri mengungkapkan bahwa, pihaknya juga sudah melakukan uji coba terkait kebijakan penggunaan RFID (Radio Frequency Identification) untuk nomor khusus dan nomor rahasia.

"RFID itu nanti bentuknya kaya stiker, di luar negeri semua kendaraan bermotor roda 4 ke atas sudah menggunakan RFID. Kenapa roda 2 belum, karena memang di luar negeri kalau roda 2 tuh kaya langka ya, langka sekali," ucap Yusri.

RFID, kata Yusri, terbentuk semacam stiker. Hal itu untuk memudahkan petugas membaca pemilik kendaraan dari plat nomor khusus tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement