Karena posisi khutbah sebagai rukun Sholat Jumat, lanjut Niam, maka khutbah yang dilakukan wanita di hadapan laki-laki juga membuat hukum Sholat Jumatnya menjadi tidak sah.
“Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian Sholat Jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat,” tegasnya.
“Umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat Pendidikan untuk anak-anak mereka dan negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)