“Ketiga pelaku berikut barang bukti berupa peralatan menambang dan mendulang serta butiran emas yang tersimpan di dalam botol berhasil kita amankan,” katanya.
Putu Suryawan menjelaskan, atas perbuatannya para tersangka akan dijerat Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.