Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerebek Tambang Emas Ilegal di Muratara, Polisi Tangkap 3 Penambang Liar

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Jum'at, 23 Juni 2023 |10:49 WIB
Gerebek Tambang Emas Ilegal di Muratara, Polisi Tangkap 3 Penambang Liar
Polres Muratara tangkap 3 penambang emas liar. (MPI)
A
A
A

“Ketiga pelaku berikut barang bukti berupa peralatan menambang dan mendulang serta butiran emas yang tersimpan di dalam botol berhasil kita amankan,” katanya.

Putu Suryawan menjelaskan, atas perbuatannya para tersangka akan dijerat Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement