Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua DPD RI: Seharusnya Raja, Sultan dan Masyarakat Adat Bisa Duduk di MPR

Felldy Utama , Jurnalis-Sabtu, 24 Juni 2023 |07:12 WIB
Ketua DPD RI: Seharusnya Raja, Sultan dan Masyarakat Adat Bisa Duduk di MPR
Ketua DPD RI La Nyalla (Foto : Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berpandangan, ke depan seharusnya raja, sultan maupun masyarakat adat bisa di tempatkan di kursi MPR sebagai utusan daerah.

LaNyalla menyampaikan bahwa sebelum Indonesia merdeka, Kepulauan Nusantara ini telah dihuni oleh Kerajaan dan Kesultanan Nusantara. Mereka ini masuk dalam kelompok Zelfbesturende Land Schappen, atau daerah-daerah berpemerintahan sendiri.

Kata dia, kelompok lainnya yang berada di Nusantara saat itu adalah Kelompok Masyarakat Adat yang menghuni hutan atau wilayah berbasis suku, marga atau nagari. Mereka ini masuk dalam kelompok Volks Gemeen Schappen, atau suku-suku atau penduduk asli Nusantara.

"Sehingga sudah seharusnya para Raja dan Sultan serta Masyarakat Adat duduk di MPR di dalam kursi Utusan Daerah. Sebagai bagian tak terpisahkan dari sejarah Kewilayahan Nusantara yang menjadi faktor kunci lahirnya Republik Indonesia," kata LaNyalla di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Sementara, Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono menyampaikan bahwa kerajaan dan Sultan Nusantara punya andil besar dalam rangka lahirnya Indonesia sebagai negara bangsa.

"Republik ini lahir dari peradaban Kerajaan dan Kesultanan Nusantara," ujar Nono.

Di samping itu, PYM SPDB Brigjen Pol (Purn) Edward Syah Pernong mengatakan, raja dan Sultan Kerajaan Nusantara juga berkepentingan untuk mengarahkan demokrasi ke arah yang benar yakni Demokrasi Pancasila. Karena sistem itu tepat untuk NKRI yang didukung dengan Ekonomi Pancasila.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement