Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Rincian Aset Pencucian Uang Lukas Enembe, dari Tanah hingga Emas Batangan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 26 Juni 2023 |17:18 WIB
 Ini Rincian Aset Pencucian Uang Lukas Enembe, dari Tanah hingga Emas Batangan
KPK saat jumpa pers pencucian uang Lukas Enembe (foto: MPI/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan dana tunai hingga aset-aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Uang dan aset yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut telah disita oleh KPK.

"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Adapun, berikut rincian uang dan aset hasil TPPU Lukas Enembe yang telah disita KPK :

1. Uang senilai Rp81.628.693.000 (Rp81,6 miliar);

2. Uang senilai 5.100 Dollar Amerika Serikat;

3. Uang senilai 26.300 Dollar Singapura;

4. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2.000.000.000 (Rp2 miliar);

5. Sebidang tanah dengan luas 1.525M2 beserta bangunan diatasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40.000.000.000 (Rp40 miliar);

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement