13. Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000;
14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000;
15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp2.748.000.000;
16. Dua buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600;
17. Empat keping koin emas bertuliskan property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000;
18. Satu buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500;
19. 12 cincin emas bermata batu dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian;
20. Satu cincin emas tidak bermata dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian;
21. Dua cincin berwana silver emas putih dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian;
22. Biji emas dalam satu buah Tumbler dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian;
23. Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385.000.000;
24. Satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp700.000.000;
25. Satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230.000.000;
26. Satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp516.400.000;
27. Satu unit mobil Honda Civic senilai Rp364.000.000.
"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua," kata Alexander.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.