13. Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000;
14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000;
15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp2.748.000.000;
16. Dua buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600;
17. Empat keping koin emas bertuliskan property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000;
18. Satu buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500;
19. 12 cincin emas bermata batu dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian;
20. Satu cincin emas tidak bermata dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian;
21. Dua cincin berwana silver emas putih dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian;
22. Biji emas dalam satu buah Tumbler dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian;
23. Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385.000.000;
24. Satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp700.000.000;
25. Satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230.000.000;
26. Satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp516.400.000;
27. Satu unit mobil Honda Civic senilai Rp364.000.000.
"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua," kata Alexander.
(Awaludin)