JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan mengadili para terdakwa korupsi BTS Kominfo, Selasa 27 Juni 2023.
Ada enam terdakwa yang akan menjalani sidang perdana yakni Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Yohan Suryanto, Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak Simanjuntak.
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwan tersebut akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim ketua PN Jakarta Pusat Fatzal Hendrik serta anggotanya Aryanto Adam Ponto, dan Sukartono.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus.
Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setelah terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT 4G selaku pengguna anggaran.