"Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan bahwa barang tersebut didapat dari Aceh yang dikendalikan oleh tersangka JM," ungkapnya.
JM pun turut diringkus polisi di daerah Badung, Bali. Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut bahwa ganja akan diedarkan di daerah Jabodetabek dan Propinsi Bali.
"Selanjutnya ketiga tersangka tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap Jana.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, seumur hidup atau Pidana Mati," pungkas Jana.
(Qur'anul Hidayat)