"Kalau unsur kekerasan indikasinya ada, yang secara fisik kena sundut, patah tangan kanan. Makanya kita masih menunggu hasil autopsi. Karena itu akan menjelaskan sebab kematian korban apakah ada kaitan antara meninggalnya korban dengan perbuatan pelaku," tuturnya.
Kini Anis dan Dani telah ditahan di Mapolres Tangsel. Keduanya dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) Nomor 35 tahun 2014.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.