TANGERANG SELATAN - Polisi menetapkan pasangan suami istri, Anis dan Dani, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anaknya sendiri hingga meninggal dunia. Korban berinisial R (4) sempat menjalani perawatan di RSU Tangerang Selatan (Tangsel) sebelum meninggal.
Dari penyelidikan polisi diketahui, penganiayaan terhadap korban telah berlangsung sejak awal Juni 2023. Ibu kandung dan ayah tiri korban itu mengaku kesal karena R tak dapat bicara, meski usianya telah 4 tahun.
"Orang tuanya ini kesal sama korban karena dia enggak bisa-bisa ngomong, speech delay. Akhirnya dianiaya pakai tangan sama ibunya, bapak tirinya ikut nyundut," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Iptu Siswanto, Senin (26/6/2023).
Siswanto melanjutkan, kekerasan terhadap korban diduga menyebabkan salah satu tangan korban patah. Kini jenazah korban tengah diautopsi untuk mengetahui keterkaitan antara penganiayaan dan meninggalnya korban.
"Kalau unsur kekerasan indikasinya ada, yang secara fisik kena sundut, patah tangan kanan. Makanya kita masih menunggu hasil autopsi. Karena itu akan menjelaskan sebab kematian korban apakah ada kaitan antara meninggalnya korban dengan perbuatan pelaku," tuturnya.
Kini Anis dan Dani telah ditahan di Mapolres Tangsel. Keduanya dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) Nomor 35 tahun 2014.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.