SUMBAR - Jajaran kepolisian dari Polres Dharmasraya, Sumatera Barat menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu hotel melati di daerah Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Dalam menjalankan bisnisnya, pelaku mengiming-imingi korban yang masih berusia di bawah umur untuk bekerja sebagai pelayan di hotel. Namun, pelaku mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp1 juta kepada pria hidung belang.
Usai mendapat informasi adanya praktek prostitusi di salah satu hotel di daerah Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, sejumlah petugas kepolisian dari Polres Dharmasraya menggerebek lokasi hotel tersebut.
Saat digerebek, petugas menemukan seorang wanita berusia di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK dan tengah melayani seorang pria hidung belang.
Dalam penggerebekan ini, petugas turut berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berprofesi sebagai muncikari beserta barang bukti Rp1 juta hasil transaksi dengan pelanggan.
Kepada polisi, tersangka mengaku mengenakan tarif Rp1 juta untuk sekali kencan dengan korban yang masih berusia di bawah umur. Dari Rp1 juta, pelaku mendapatkan bagian Rp300 ribu.