Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah mengatakan, dalam menjalankan bisnis lendirnya, pelaku merekrut wanita-wanita muda dari daerah lain dengan menjanjikan bekerja sebagai pelayan di rumah makan atau hotel yang ternyata kemudian dijadikan sebagai pemuas syahwat pria hidung belang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Arief Setyadi )