Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diimingi Jadi Pelayan Hotel, Wanita Muda Malah Dijadikan PSK Bertarif Rp1 Juta di Sumbar

Budi Sunandar , Jurnalis-Senin, 26 Juni 2023 |01:30 WIB
Diimingi Jadi Pelayan Hotel, Wanita Muda Malah Dijadikan PSK Bertarif Rp1 Juta di Sumbar
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah mengatakan, dalam menjalankan bisnis lendirnya, pelaku merekrut wanita-wanita muda dari daerah lain dengan menjanjikan bekerja sebagai pelayan di rumah makan atau hotel yang ternyata kemudian dijadikan sebagai pemuas syahwat pria hidung belang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement