Kapolres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir mengatakan, tersangka RH merupakan residivis pengeroyokan, pada tahun 2021, dan telah beraksi di 5 TKP di Kabupaten Bengkulu Selatan, bersama 2 rekannya yang berhasil kabur.
Tersangka, kata Florentus, mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di tepi areal persawahan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Aksi pencurian ini diketahui setelah korban ingin pulang ke rumah dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
''Tersangka terlibat aksi pencurian sepeda motor di lima lokasi. Tersangka juga residivis pengeroyokan, pada tahun 2021. Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian,'' kata Florentus, Senin (26/6/2023).
(Awaludin)