JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor kasus dugaan penistaan agama terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa, klarifikasi tersebut akan dilakukan terhadap tiga orang pelapor.
"Ya (tiga orang pelapor)," kata Ramadhan saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Ramadhan menjelaskan, pemanggilan untuk proses klarifikasi tersebut untuk kebutuhan proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Al-Zaytun.