Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Korupsi Internal, Pegawai KPK Selewengkan Dana Perjalanan Dinas hingga Rp550 Juta

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 27 Juni 2023 |16:25 WIB
Bongkar Korupsi Internal, Pegawai KPK Selewengkan Dana Perjalanan Dinas hingga Rp550 Juta
KPK jumpa pers kasus korupsi pegawai (foto: MPI/Riyan)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kasus dugaan korupsi kembali terjadi di ruang lingkup internalnya. Kali ini satu orang pegawai di bidang Administrasi KPK, diduga melakukan penyelewengan biaya perjalanan dinas.

“Saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK. Dugaan tipikor diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut,” kata Sekjen KPK, Cahya H Harefa di Gedung KPK, Selasa (27/6/2023).

Cahya menjelaskan, bentuk dugaan korupsi yang dilakukan oknum pegawai KPK itu berupa pemotongan uang perjalanan dinas. Ia menjelaskan, kasus ini diketahui usai pimpinan pelaku melapor ke Inspektorat KPK.

“Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskn dari pemeriksaan awal dugaan korupsi itu terjadi di periode 2021-2022. Adapun pemotongan uang dinas itu, oknum tersebut meraup uang ratusan juta rupiah.

“Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement