JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan oknum pegawainya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, dengan menyelewengkan dana perjalanan dinas sebesar Rp550 juta. KPK belum merinci identitas oknum pegawai tersebut.
“Atas bukti permulaan tersebut pejabat pembina melaporkan dugan korupsi ini kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK. Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” ujar Sekjen KPK Cahya H. Harefa kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kasus dugaan korupsi kembali terjadi di ruang lingkup internalnya. Kali ini satu orang pegawai di bidang Administrasi KPK diduga melakukan penyelewengan biaya perjalanan dinas.
“Saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK. Dugaan tipikor diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut,” kata Sekjen KPK Cahya H Harefa di Gedung KPK, Selasa (27/6/2023).
Cahya menjelaskan bentuk dugaan korupsi yang dilakukan oknum pegawai KPK itu berupa pemotongan uang perjalanan dinas. Ia menjelaskan kasus ini diketahui usai pimpinan pelaku melapor ke Inspektorat KPK.
“Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dari pemeriksaan awal dugaan korupsi itu terjadi di periode 2021-2022. Adapun pemotongan uang dinas itu, oknum tersebut meraup uang ratusan juta rupiah.
(Awaludin)