"Pelaku mengakui perbuatannya. Pengakuannya, karena terlilit utang, lalu digunakannya untuk melunasi," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka Jumani dijerat Pasal 242 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.