Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Ngaku Dibegal hingga Uang Rp294 Juta Raib, Ternyata Digunakan Buat Bayar Utang

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 27 Juni 2023 |17:19 WIB
Pria Ngaku Dibegal hingga Uang Rp294 Juta Raib, Ternyata Digunakan Buat Bayar Utang
Pria ngaku dibegal hingga uang Rp294 juta raib, ternyata uangnya digunakan buat bayar utang. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

"Pelaku mengakui perbuatannya. Pengakuannya, karena terlilit utang, lalu digunakannya untuk melunasi," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Jumani dijerat Pasal 242 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement