SEOUL - Warga Korea Selatan menjadi satu atau dua tahun lebih muda karena undang-undang baru menyelaraskan dua metode penghitungan usia tradisional negara itu dengan standar internasional.
Undang-undang tersebut menghapus satu sistem tradisional yang menganggap warga Korea Selatan berusia satu tahun saat lahir, menghitung waktu di dalam rahim. Sistem yang lain menghitung setiap orang menua satu tahun setiap hari pertama Januari, bukan pada hari ulang tahun mereka.
Peralihan ke penghitungan usia berdasarkan tanggal lahir mulai berlaku pada Rabu, (28/6/2023), demikian diwartakan BBC.
Presiden Yoon Suk Yeol sangat mendorong perubahan itu ketika dia mencalonkan diri tahun lalu. Metode penghitungan usia tradisional menciptakan "biaya sosial dan ekonomi yang tidak perlu", katanya.
Misalnya, perselisihan muncul mengenai pembayaran asuransi dan penentuan kelayakan untuk program bantuan pemerintah.
Sebelumnya, metode perhitungan yang paling banyak digunakan di Korea adalah sistem "usia Korea" yang berusia berabad-abad, di mana seseorang berusia satu tahun saat lahir dan bertambah satu tahun pada tanggal 1 Januari. Artinya, bayi yang lahir pada 31 Desember akan berusia dua tahun keesokan harinya.