MAJELIS Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) mencabut Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno dan meninjau kembali ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis Besar Haluan Negara.
Hal itu dilakukan dalam sidang istimewa yang menghasilkan ketetapan MPRS pada 7 Maret 1967.
Setelah pidato pertanggungjawaban Soekarno di hadapan MPRS ditolak, kursi Presiden (mandataris) berpindah ke Soeharto. Lalu, setahun kemudian pada 26 Maret 1968 Soeharto resmi jadi Presiden RI kedua.
Titik nol rezim Orde Baru dengan periode panjang 32 tahun dimulai, kemudian tumbang oleh mahasiswa pada 1998.
Dilansir dari berbagai sumber, kilas balik bagaimana Soeharto menggantikan Soekarno, tidak lepas dari Surat Perintah 11 Maret (1966) atau Supersemar yang misterius. Surat tersebut, digadang-gadang jadi modal Soeharto, untuk bermanuver di parlemen.
Pada 10 Januari 1967, Soekarno menyampaikan “Nawaksara”, sebagai penjelasan peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S). Namun, MPRS tidak puas dan sementara Dewan Perwakilan Rakyat-Gotong Royong (DPR-GR) pada 9 Februari 1967, menyampaikan resolusi: “Kepemimpinan Presiden Soekarno secara konstitusional, politis/ideologis membahayakan keselamatan bangsa, negara dan Pancasila,”.
Setelah itu, DPR-GR kemudian meminta MPRS menggelar Sidang Istimewa untuk memakzulkan Presiden Soekarno. Sidang itu digelar 7-12 Maret 1067, dengan salah satu ketetapannya, mencabut kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.
Sebelumnya, Soeharto sudah lebih dulu diberi mandat penyerahan kekuasaan sementara oleh Soekarno, pada 22 Februari 1967, untuk mengatasi situasi keamanan dan ketertiban yang semakin memuncak. Pun begitu, hal tersebut belum membuat Soeharto secara konstitusional berhak jadi pejabat presiden.
Pada hari terakhir Sidang Istimewa MPRS, 12 Maret ’67, Soeharto ditunjuk sebagai pejabat presiden/mandataris, merangkap jabatan Menteri Pertahanan/Keamanan. Peresmian Soeharto menjadi Presiden RI kedua secara resmi, baru terjadi pada 26 Maret 1968, tanpa didampingi pejabat Wakil Presiden.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.