JAKARTA - Tim kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga meminta majelis hakim yang mengadili perkara kliennya mencermati fakta-fakta persidangan. Utamanya, soal peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora.
Sebab, menurut Andreas, berdasarkan keterangan dari beberapa saksi menyebut bahwa saat kejadian Mario Dandy terlihat sangat emosi kepada David Ozora. Andreas menduga saat itu Mario Dandy emosi usai berbincang dengan David Ozora.
"Berdasarkan keterangan saksi Abdul Rasyid dan saksi Burhanuddin (satpam) dan saksi Natalia Puspitasari S menyatakan pada saat kejadian Terdakwa Mario kelihatan sedang emosi dan menyatakan 'bagaimana jika saudara kalian dilecehkan' dan juga kelihatan emosi," ujar Andreas dalam keterangannya, Rabu (28/6/2023).
Andreas menyebut penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora terjadi di ruang terbuka, bahkan tak minim penerangan. Menurut Andreas, keadaan tersebut juga sudah diungkap oleh para saksi di persidangan.
"Saksi Rudy Setiawan menyatakan dalam keterangannya, berdasarkan keterangan saksi Renjiro (teman David Ozora) bahwa Terdakwa Mario dan Terdakwa Shane Lukas dan (AG) datang ke rumah saksi Rudy, dan sudah memulai pembicaraan dengan David di teras, namun saksi Renjiro menyuruh atau mengusir agar mereka jangan berbicara di rumahnya, dan berbicara di luar dan pada akhirnya mereka keluar dan di tempat terang," ucap Andreas.
Menurut Andreas, berdasarkan keterangan saksi yang berprofesi sebagai aparat keamanan setempat menyebut lokasi kejadian bukan tempat tertutup, masih bisa dilihat dari kediaman saksi Rudy Setiawan.
"Bahwa berdasarkan keterangan saksi Abdul Rasyid, saksi Burhanuddin, saksi Ali, saksi Asum, dan Saksi Muhammad Ali (satpam) bahwa tempat kejadian di tempat terang dan di belakang mobil Rubicon, tempat tersebut juga masih dapat dilihat dari eumah saksi Rudy Setiawan, bukan tempat tersembunyi," tutur Andreas.