Sebab itu, penyidikan oleh polisi bersandar pada Kejaksaan. Impleid authority ini, kata Margarito muncul karena Kejaksaan berwenang melakukan penuntutan. Tugas menuntut tersebut adalah otoritas tunggal (sole authority) kejaksaan.
"Di lihat dari ilmu konstitusi, kewenangan menuntut itu sebagai sole authority (dan) berimplikasi memiliki kewenangan menyidik. Misalnya, orang yang berhak menerbitkan keputusan, berhak untuk mencabut (keputusan)," imbuhnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun, Ternate itu tak mempersoalkan adanya uji materi terhadap UU Kejaksaan. Namun, ia menyarankan agar Kejaksaan melawannya dengan ahli yang kredibel.
"Saran saya kepada kejaksaan, siapkan betul ahli yang kredibel untuk mematahkan argumentasi lawan," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.