JAKARTA - Polres Jakarta Pusat kembali menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) rumah aborsi di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran. Dalam olah TKP itu petugas menghadirkan pelaku SM (51) dan NA (33).
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menuturkan NA bertugas mencarikan pasien yang akan melakukan aborsi. Setelah itu barulah tugas SM untuk melakukan tindakan aborsi kepada pasien.
BACA JUGA:
"Itu SM dan NA. SM selaku eksekutor, NA admin mencari dan ikut membantu proses aborsi itu, menenangkan pasien, ikut pegang tangan kadang pegang kaki," ucap Komarudin di lokasi, Senin (3/7/2023).
Pantauan MNC Portal Indonesia, kedua orang tersangka itu keluar dari rumah aborsi sekitar pukul 11.09 WIB. Keduanya diantar petugas kepolisian menuju mobil, untuk meninggalkan lokasi rumah aborsi.
BACA JUGA:
Terlihat, saat keduanya keluar, salah satu warga sempat memegang kepala pelaku sambil melontarkan ucapan kekesalan. Pelaku hanya pasrah menundukkan kepalanya.
Selain, SM dan NA, Komarudin mengatakan praktek aborsi itu juga dibantu oleh SA (30) sebagai driver, juga SW (42) yang bertugas Pembantu Rumah Tangga. Pihaknya telah menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk limanya adalah pasien.
"Pasal 76 C junto pasal 80 UUD perlindungan anak ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.