Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini Tiga Terdakwa Korupsi BTS Bakti Kominfo Hadapi Sidang Dakwaan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 04 Juli 2023 |05:53 WIB
Hari Ini Tiga Terdakwa Korupsi BTS Bakti Kominfo Hadapi Sidang Dakwaan
Hari ini 3 tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo jalani sidang dakwaan. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengagendakan sidang kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hari ini, Selasa (4/7/2023).

Sidang hari ini yaitu lanjutan pembacaan surat dakwaan untuk tiga terdakwa kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Ketiga terdakwa yang bakal menghadapi sidang perdananya hari ini, yaitu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Ketiganya bakal didakwa atas perkara dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.

"Iya benar agenda sidang pembacaan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya. Biasanya sidang jam 9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).

Berdasarkan hasil penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang untuk terdakwa Irwan Hermawan dan dua terdakwa lainnya dijadwalkan digelar pada pukul 10.30 WIB.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah lebih dulu mendakwa tiga terdakwa kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Ketiga terdakwa tersebut yakni, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto. Ketiganya didakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).

Dari kerugian negara tersebut, Johnny Gerard Plate didakwa turut diperkaya sebesar Rp17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar). Uang itu diduga hasil dari proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement