Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Periksa Menpora, Kejaksaan Dinilai Tak Tebang Pilih di Kasus BTS Kominfo

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 04 Juli 2023 |09:26 WIB
Periksa Menpora, Kejaksaan Dinilai Tak Tebang Pilih di Kasus BTS Kominfo
Menpora Dito Ariotedjo saat memenuhi panggilan Kejagung (Foto: Erfan Maruf)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Bahkan, memeriksa Menpora Ariotedjo pada Senin 3 Juli 2023.

"Kejaksaan Agung harus mengusut tuntas dan menyeret semua yang terlibat. Kami bersama Kejaksaan Agung," kata Ketua Umum PP Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (Perisai), Chandra Halim dalam keterangannya, Selasa (4/7/2023).

Dalam mengusut perkara rasuah ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya Menkominfo Johhny G Plate. Menurut Chandra, Kejagung di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanudding sudah bekerja sesuai tugasnya.

"Ditetapkannya Menkominfo, Johnny G Plate, sebagai tersangka bahkan memeriksa Menpora, Dito Ariotedjo, sebagai saksi merupakan bukti keseriusan kejaksaan karena tidak tebang pilih. Kami harap ini terus dilakukan sehingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawabannya," katanya.

Langkah kejaksaan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mengusut kasus ini juga diapresiasi. Sebab, itu merupakan upaya mengembalikan kerugian negara.

"Kejaksaan memang harus mengejar uang negara yang dikorupsi selain mentersangkakan para pelaku. Selain itu, tentu hukuman para pelaku akan lebih berat daripada hanya menggunakan UU Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement