Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Periksa Menpora, Kejaksaan Dinilai Tak Tebang Pilih di Kasus BTS Kominfo

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 04 Juli 2023 |09:26 WIB
Periksa Menpora, Kejaksaan Dinilai Tak Tebang Pilih di Kasus BTS Kominfo
Menpora Dito Ariotedjo saat memenuhi panggilan Kejagung (Foto: Erfan Maruf)
A
A
A

Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp8 triliun ini. Di antaranya sudah menjalani persidangan.

Delapan tersangka tersebut yakni, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI), Mukti Ali.

Kemudian, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo, Johnny G. Plate; orang kepercayaan Irwan Hermawan, Windi Purnama; dan Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.

Kini, Kejagung membuka peluang melakukan pengusutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus BTS Kominfo.

Adapun Menpora, Dito Ariotedjo diperiksa Kejagung guna mendalami keterangan Irwan Hermawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), di mana Dito disebut menerima Rp27 miliar terkait proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada November Desember 2022.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement