Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jalani Persidangan, Johnny G Plate Minta Bebas serta Harkat dan Martabatnya Dipulihkan

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Selasa, 04 Juli 2023 |14:40 WIB
Jalani Persidangan, Johnny G Plate Minta Bebas serta Harkat dan Martabatnya Dipulihkan
Sidang Johnny G Plate (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta Majelis Hakim Fahzal Hendri membebaskan dirinya dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Hal tersebut disampaikan Johnny melalui tim penasihat hukumnya, Achmad Cholidin dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

"Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar," ujar Achmad di persidangan.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," sambungnya.

Tak hanya itu, Achmad meminta, kliennya untuk bisa dipulihkan terkait harkat dan martabatnya. Serta, meminta majelis hakim memerintahkan jaksa untuk membuka pemblokiran seluruh rekening Plate, istrinya dan keluarga tanpa terkecuali.

Hal ini, kata Achmad, dikarenakan Johnny dinilai tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh jaksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS tersebut.

"Terdakwa tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwakan oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang-uang tersebut," imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement