JAKARTA - US (38) tega membakar istri dan kedua anaknya di rumah kontrakan di Jalan Inspeksi Pool PPD, Cakung Barat, Jakarta Timur. Para korban langsung menjalani perawatan operasi plastik.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo menjelaskan korban istri langsung menjalani perawatan. Sementara anaknya akan menjalani operasi pada hari ini.
BACA JUGA:
"Untuk luka bakar paling parah dialami oleh istri, dan saat ini sudah dalam perawatan, sudah dilakukan operasi plastik dan hari ini menyusul untuk kedua anaknya," kata Dhimas, dikutip Selasa (4/7/2023).
Korban disebut menerima luka bakar hampir pada sekujur tubuhnya. Saat itu, US terlebih dahulu melumuri tubuh korban dengan bensin sebelum akhirnya menyalakan korek api.
BACA JUGA:
Polisi langsung menetapkan tersangka terhadap US. US pun disangkakan dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dengan sengaja menimbulkan kebakaran.
"Pasal yang dikenakan 44 Undang Undang PKDRT atau pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tuturnya.
Dalam peristiwa ini, api yang dinyalakan pelaku US turut membakar rumah miliknya. Saat itu pihak Sudin Gulkarmat Jakarta Timur langsung mengerahkan pasukan untuk memadamkan api.