JAKARTA – Seorang pria warga negara Asing (WNA) berinisial GA ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta di sebuah hotel di Kawasan Jakarta Pusat. Warga Italia berusia 48 tahun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa bulan lalu.

Viral Dugaan Kebocoran Data Paspor 34 Juta WNI, Dirjen Imigrasi Pastikan Lakukan Penelusuran
Berikut fakta-fakta penangkapan terhadap GA:
1. Buron sejak November 2022
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, GA diburu sejak November 2022 karena perannya memberangkatkan warga negara (WN) Sri Lanka berinisial PJ dengan menggunakan paspor palsu. Keberangkatan PJ berhasil digagalkan oleh petugas Imigrasi Soekarno-Hatta pada 29 November 2022.

Heboh Kasus Pemalsuan Polis Asuransi, Ini Penjelasan Sinarmas MSIG
2. Ditangkap di hotel bintang lima
GA berhasil diamankan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Soekarno-Hatta di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat. Upaya yang dilakukan yaitu dengan berbagai macam langkah dan strategi intelijen agar GA keluar dari persembunyiannya.
3. Kerap berpindah-pindah tempat
Upaya petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta untuk menangkap GA sempat menemui hambatan. Hal ini dikarenakan GA kerap berpindah-pindah tempat persembunyian hingga akhirnya terendus aparat.
“Pencarian dan pengejaran sempat terhambat karena tersangka GA sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun penyidik kami tetap konsisten mengumpulkan informasi, hingga pada 26 Juni 2023 tersangka GA berhasil diamankan di hotel mewah di Jakarta Pusat,” kata Tito dalam keterangan tertulis, Selasa (4/7/2023).
4. Tersangka kasus paspor palsu
Tito menjelaskan beberapa peran GA dalam keberangkatkan WN Sri Lanka bernama PJ. Dia memberikan identitas paspor untuk dipalsukan. Kemudian melakukan pemesanan tiket, dan ketiga proses check-in.
Keterlibatan GA juga diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukan, GA berada di terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan check-in dengan paspor aslinya. Kemudian memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby Terminal.
5. Terancam hukuman lima tahun penjara
Tito mengatakan bahwa GA dapat dijerat Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.500.000.0
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.