Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panji Gumilang Kena Pasal Ujaran Kebencian? Begini Penjelasan Bareskrim

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 06 Juli 2023 |10:46 WIB
Panji Gumilang Kena Pasal Ujaran Kebencian? Begini Penjelasan Bareskrim
Panji Gumilang. (Foto: Ant)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bahwa saat ini pihaknya juga mengusut pidana lain terkait dengan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Alhasil, selain pengusutan penistaan agama, Dit Tipidum Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

 BACA JUGA:

“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media media, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Bareskrim Polri juga akan memeriksa beberapa saksi hari ini. Pemeriksaan saksi kembali digelar setelah Bareskrim mengirim surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan pada Rabu, 5 Juli 2023.

 BACA JUGA:

Namun begitu, ia enggan membuka identitas saksi-saksi yang hari ini bakal diperiksa Bareskrim.

“Saksi kita lindungi identitasnya untuk kasus ini,” ujar Djuhandhani.

Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement