JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR Bukhori Yusuf dari Fraksi PKS terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Selanjutnya saudara BY akan diundang kembali untuk dimintai keterangan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Meski begitu, Nurul belum memastikan kapan pemanggilan terhadap Bukhori Yusuf tersebut dilaksanakan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara awal kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh anggota DPR berinisal BY dari Fraksi PKS.
Nurul mengungkapkan bahwa, pihaknya masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," ucap Nurul.
Meski begitu, Nurul belum dapat bicara banyak mengenai kelanjutan perkara ini. Dia hanya menjelaskan, kasus dugaan KDRT tersebut tengah ditangani Dittipidum Bareskrim Polri.
"Saat ini ditangani oleh Subdit V PPA Dittipidum Bareskrim," ujar Nurul.
Sebelumnya, Senin (22/5), Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh salah seorang anggota Fraksi PKS di DPR RI berinisial BY sudah berjalan di internal partai.
Dia mengatakan laporan dari publik yang masuk itu berupa dugaan KDRT oleh BY. BY juga telah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antarwaktu dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," kata Mabruri.
(Awaludin)