3. Diancam hukuman 5 tahun penjara
Kapolsek Lebong Utara, Polres Lebong, Polda Bengkulu, Iptu M Subkhan mengatakan, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
''Terduga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,'' kata Subkhan.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.