Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Fakta Wanita Muda Curi Amplop Uang Pesta Pernikahan, Modusnya Pura-pura Bereskan Kamar

Rahman Asmardika , Jurnalis-Sabtu, 08 Juli 2023 |08:01 WIB
3 Fakta Wanita Muda Curi Amplop Uang Pesta Pernikahan, Modusnya Pura-pura Bereskan Kamar
Ilustrasi.
A
A
A

3. Diancam hukuman 5 tahun penjara

Kapolsek Lebong Utara, Polres Lebong, Polda Bengkulu, Iptu M Subkhan mengatakan, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

''Terduga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,'' kata Subkhan.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement