Korban kemudian bertemu dengan EK di Arab Saudi dan dijanjikan pekerjaan layak dengan gaji besar. Namun okeh EK korban justru dijadikan PSK. di sebuah apartemen di Dubai. Sejak saat itu korban tak bisa berkomunikasi dengan keluarga lantaran HP-nya disita EK.
Dalam kasus ini polisi menjerat tersangka RH dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan atau Pasal 83 dan atau Pasal 86 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(Fahmi Firdaus )