Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Peredaran Dolar Amerika Palsu Senilai Rp33 Triliun, 2 Orang Ditangkap!

Budi Setiawan , Jurnalis-Minggu, 09 Juli 2023 |21:27 WIB
Polisi Bongkar Peredaran Dolar Amerika Palsu Senilai Rp33 Triliun, 2 Orang Ditangkap!
Polisi gagalkan peredaran dolar Amerika palsu (Foto: Budi Setiawan)
A
A
A

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, total sebanyak 22 gepok uang dolar palsu yang diamankan polisi. Selain dolar Amerika, polisi juga menyita satu gepok dolar belanda senilai seribu dolar.

Sehingga bila dirupiahkan mencapai Rp800 juta rupiah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement