Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, total sebanyak 22 gepok uang dolar palsu yang diamankan polisi. Selain dolar Amerika, polisi juga menyita satu gepok dolar belanda senilai seribu dolar.
Sehingga bila dirupiahkan mencapai Rp800 juta rupiah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.