Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabur Usai Sehari Nikah, Ini Jejak Pelarian Anggi Kembali ke Pelukan Mantan Terindah

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 10 Juli 2023 |12:12 WIB
Kabur Usai Sehari Nikah, Ini Jejak Pelarian Anggi Kembali ke Pelukan Mantan Terindah
Jejak Pelarian Anggi/Tangkapan layar media sosial
A
A
A

JAKARTA -Anggi Anggraeni (21), warga Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menghilang usai sehari dinikahi. Bukan hanya sang suami, Fahmi Husaeni (26) yang kebingungan, namun juga keluarga kedua belah pihak.

Setelah lebih dari sepekan dilakukan pencarian dengan melibatkan pihak kepolisian, Anggi ditemukan. Ia ternyata sengaja pergi bukan menghilang. Pengantin baru tersebut sengaja kabur dari rumah karena memiliki kekasih atau pacar.

"Keberadaan saudari AA berada di Bandung bersama mantan kekasihnya yang ada di Jakarta dan baru kembali ke rumahnya di Rancabungur pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023," ujar Kapolsek Rancabungur Polres Bogor Iptu Hartanto Rahim, dikutip, Senin (10/7/2023).

Pihak kepolisian awalnya menerima laporan orang hilang dari suami Anggi, Fahmi. Anggi disebut meninggalkan rumah karena ingin mengambil pesanan ayam geprek dari ojek online.

"Itu sekitar pukul 17.00 WIB dan dinyatakan menghilang sejak saat itu, kemudian suami melaporkan orang hilang ke Polsek Rancabungur," ujarnya.

Selanjutnya, pada 4 Juli 2023, Anggi sempat menghubungi ibunya melalui pesan WhatsApp, lalu memberi kabar bahwa dirinya dalam keadaan baik dan meminta agar tidak mengkhawatirkan kondisinya.

Pihak kepolisian dapat mendeteksi keberadaan Anggi yang sempat menghilang di Bandung untuk menemui Adriaman Lase sang mantan terindah. 

Setelah Anggi dipulangkan ke rumah, pihak Fahmi dan Anggi melakukan mediasi. Dalam mediasi itu, Fahmi akan menceraikan Anggi dan mengembalikan kepada orang tuanya, serta meminta Anggi dinikahkan dengan mantan kekasihnya.

Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik dengan kekeluargaan tanpa tuntutan hukum di kemudian hari.

"Hal tersebut pun tertuang dalam surat kesepakatan bersama yang telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta para saksi, baik kedua orang tua maupun perangkat desa,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement