Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DJKI Tanggapi Penggunaan Logo Indosiar pada Parodi Jasa Keliling

Imam Rachmawan , Jurnalis-Selasa, 11 Juli 2023 |13:37 WIB
DJKI Tanggapi Penggunaan Logo Indosiar pada Parodi Jasa Keliling
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI menanggapi penggunaan logo Indosiar pada parodi jasa keliling. (Foto: dok. Ditjen KI)
A
A
A

JAKARTA - Belakangan ini ramai di media sosial para content creator menggunakan logo Indosiar tanpa izin untuk pembuatan konten parodi dari salah satu program televisi Indosiar. Maraknya konten yang menggunakan logo tanpa izin membuat Indosiar memberi peringatan dan tidak segan akan menempuh jalur hukum.

Program yang diparodikan oleh kebanyakan content creator adalah pada salah satu cuplikan dari program film televisi Indosiar dengan adegan penjualan ‘jasa keliling’. Para netizen kemudian memparodikan adegan tersebut dengan seolah-olah menjadi pemeran utama dengan alur cerita yang unik sekaligus nyeleneh.

Para penikmat konten ini suka melihatnya karena dianggap lucu dan ada saja ide para content creator. Namun, konten parodi adegan ini menggunakan logo Indosiar sehingga dianggap tidak menyenangkan oleh pihak Indosiar.

Pihaknya memberikan pernyataan bahwa penggunaan logo adalah hak eksklusif sehingga penggunaannya harus dengan izin. Indosiar juga melarang siapapun menggunakan logonya walau hanya sebatas untuk kepentingan pribadi.

Menanggapi hal tersebut, Agung Damarsasongko selaku Koordinator Pelayanan Hukum dan Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu apabila seseorang ataupun suatu lembaga akan menggunakan karya cipta milik pihak lain yang digunakan untuk kepentingan komersial harus memiliki izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, penggunaan tersebut baik sebagian, seluruh atau sebagian substansial dari karya cipta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement