Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Besok, KPK Agendakan Pemeriksaan Hasbi Hasan sebagai Tersangka

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 11 Juli 2023 |14:03 WIB
Besok, KPK Agendakan Pemeriksaan Hasbi Hasan sebagai Tersangka
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH) pada Rabu, 12 Juli 2023, besok. Hasbi bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan tersangka HH untuk hadir, besok (12/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (11/7/2023).

Ali mengimbau agar Hasbi Hasan kooperatif hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, besok. "KPK harapkan dan ingatkan kembali agar tersangka kooperatif hadir," terang Ali.

"Kami berikan kesempatan tersangka untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan," sambungnya.

Sebelumnya, KPK berkomitmen untuk segera memeriksa Hasbi Hasan pasca gugatan praperadilan Sekretaris MA tersebut ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap Hasbi sah dan sesuai dengan aturan.

KPK sendiri telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.

Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement