Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menpora Diperiksa Kejagung, Presiden Jokowi: Hormati Proses Hukum

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 11 Juli 2023 |14:26 WIB
Menpora Diperiksa Kejagung, Presiden Jokowi: Hormati Proses Hukum
Presiden Jokowi (tangkapan layar Youtube Setpres)
A
A
A

 

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

Jokowi meminta semua pihak meminta penjelasan Kejagung terkait proses hukum.

"Ditanyakan itu kan proses hukum. Ditanyakan ke Kejaksaan Agung ditanyakan ke sana," kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/7/2023).

Jokowi mengaku tidak mau mengomentari lebih jauh soal pemeriksaan Menpora. Ia hanya meminta semua pihak khususnya para menterinya untuk menghormati proses hukum.

"Tanyakan ke aparat penegak hukum. Jangan ditanyakan kepada saya. Wilayahnya ada di sana. Maka selalu saya sampaikan kepada semuanya menghormati, kita harus menghormati semua proses hukum yang ada. Sudah," kata Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diperiksa penyidik terkait fakta baru dari isi dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy yang rencananya dibacakan pada sidang 4 Juli 2023.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Dito diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi. Dia bakal diperiksa terkait temuan fakta baru yang ada di dalam BAP.

"Terkait dengan pengembangan beberapa BAP beberapa saksi dan dari surat dakwaan yang sudah dibacakan terkait dengan tersangka IH yang nanti disidangkan tanggal 4," kata Ketut di Kejagung, Senin (3/7/2023).

Nama Dito disebut dalam atau BAP salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Dito dituding dapat dana proyek BTS BAKTI Kominfo senilai Rp27 miliar dalam kurun waktu November sampai Desember 2022. Adapun Irwan bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa 4 Juli 2023.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Lalu, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement