MENTERI Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyerahkan hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri.
Berikut sejumlah faktanya:
1. 145 Rekening Panji Gumilang Dibekukan
Ada 145 rekening dari 367 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Menkopolhukam Mahfud MD.
2. Panji Gumilang Lakukan Penggelapan dan Penipuan
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, tindak pidana dalam konteks pencucian uang meliputi penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan hingga tindak pidana pencucian uang dengan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kita sudah sebutkan disitu beberapa tindak pidana yang mungkin terkait itu. Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, dengan penipuan, karena melanggar UU yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya,” kata Mahfud.
3. Temuan 295 Sertifikat Tanah atas Nama Panji Gumilang
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, adanya temuan 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang beserta keluarganya. Diduga hal ini terkait dengan penyalahgunaan kekayaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
“Kemudian agak lebih fantastis lagi kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun,” kata Mahfud kepada wartawan.
Mahfud menjelaskan, temuan ratusan sertifikat tanah itu atas nama Panji Gumilang, istri dan anak-anaknya. Temuan itu, kata dia, setelah melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) lantaran nama hingga tanggal lahirnya sama dengan pemiliknya.
“Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri dan anak-anaknya. Saya sebutkan ada 295 bidang tanah. Yang sekarang ditemukan sesudah kami cek ke BPN yang namanya Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya,” ucap dia.
4. Polri Tunggu Hasil Puslabfor untuk Tetapkan Tersangka Panji Gumilang
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka kasus tersebut menunggu hasil kajian barang bukti yang dilakukan Puslabfor Bareskrim Polri.
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," tutur Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).
Ia menyebutkan, sejumlah barang bukti yang dikaji Puslabfor Bareskrim Polri terdiri dari tangkapan layar konten Panji Gumilang yang beredar di media sosial.
"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," tutur Ramadhan.
5. Bareskrim Mulai Panggil Saksi Ahli
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai memanggil para ahli, guna mengusut kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, Rabu (12/7/2023).
"Penyidik akan memeriksa beberapa saksi ahli," Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).
Ramadhan membeberkan, sejumlah saksi ahli yang akan dipanggil yakni ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli sosiologi, hingga ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.