Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Apesnya Nasib Andhi Pramono, Jadi Tersangka KPK Gara-gara Anaknya Hidup Hedon

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 12 Juli 2023 |14:46 WIB
Apesnya Nasib Andhi Pramono, Jadi Tersangka KPK Gara-gara Anaknya Hidup Hedon
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA- Apesnya nasib Andhi Pramono, jadi tersangka KPK gara-gara anaknya hidup hedon banyak diperbincangkan oleh netizen.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Andhi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK menahan Andhi Pramono selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 26 Juli 2023 dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK telah menetapkan Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

Tidak hanya itu apesnya nasib Andhi Pramono, jadi tersangka KPK gara-gara anaknya hidup hedon juga membuat netizen meluncurkan kata-kata negatif.

"UU Perampasan aset koruptor emang harus disegerakan, biar miskin tu yang korupsi,"tulis akun twitter Onepunch_M dikutip, Rabu (12/7/2023).

Seperti diketahui, KPK menahan Andhi Pramono untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 26 Juli 2023. Andhi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini 7 Juli 2023 sampai 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Andhi Pramono. Andhi Pramono diduga telah menyamarkan atau mengubah hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement