JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non aktif, Hasbi Hasan dalam kasus suap penanganan perkara di MA.
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di KPK. Selain itu, MA tidak adanya intervensi di kasus yang menyeret Hasbi Hasan.
“Terkait penahanan terhadap Sekma Prof Hasbi Hasan SH MH, Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang sedang di jalankan oleh KPK, termasuk penggunaan kewenangannya untuk melakukan penahanan di tingkat penyidikan,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Untuk diketahui, KPK resmi mengumumkan penetapan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH). Hasbi merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Hasbi diduga ikut mengawal pengurusan proses kasasi berkaitan dengan permasalahan kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA. Dari hasil pengawalan kasasi tersebut, Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar.
Uang itu diterima Hasbi dari rekannya yang pernah menjabat sebagai Advokat yakni, Dadan Tri Yudianto (DTY). Dadan total menerima uang dari pengurusan perkara tersebut sebesar Rp11,2 miliar. Dari total uang yang diterima Dadan tersebut, kemudian dibagi ke Hasbi Rp3 miliar.
"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Firli menguraikan kasus ini bermula dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan KSP Intidana yang diajukan seorang Debitur Heryanto Tanaka (HT). Heryanto melaporkan dan menggugat ke Pengadilan Negeri Semarang.