Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Paripurna DPR Sepakat Perpanjang Waktu Pembahasan 6 RUU soal Narkotika hingga ASN

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 13 Juli 2023 |14:03 WIB
Paripurna DPR Sepakat Perpanjang Waktu Pembahasan 6 RUU soal Narkotika hingga ASN
Rapat Paripurna DPR RI (Foto: Felldy Utama)
A
A
A

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR mengambil persetujuan terkait masa perpanjangan pembahasan terhadap enam Rancangan Undang-Undang (RUU). Perpanjangan itu akan dilakukan hingga masa persidangan yang akan datang.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus saat memimpin rapat paripurna masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 yang digelar Kamis (13/7/2023) pagi ini.

"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap enam rancangan undang-undang yang dimaksud sampai dengan masa sidang pertama yang akan datang?" tanya Lodewijk di dalam forum tertinggi di parlemen tersebut.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir secara langsung di ruang rapat paripurna.

Lodewijk turut menyebutkan enam RUU itu di antaranya; RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbaru, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, RUU tentang Perubahan atas RUU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Legislator Golkar itu menyampaikan, permohonan perpanjangan masa pembahasan ini telah dilayangkan sebelumnya oleh masing-masing alat kelengkapan dewan (AKD) DPR yang turut membahas keenam RUU tersebut.

"Berdasarkan laporan dari pimpinan Komisi II, pimpinan Komisi III, pimpinan Komisi IV dan pimpinan Komisi VII DPR RI pada rapat konsultasi pengganti rapat bamus tanggal 12 Juli 2023, yang mengajukan permohonan perpanjangan waktu pembahasan terhadap rancangan undang-undang," ujarnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement