Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya menargetkan 14 pelanggaran yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya 2023 ini. Target operasi itu adalah melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi. Selain itu, kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditindak.
Adapun 14 pelanggaran yang disasar polisi saat Operasi Patuh Jaya 2023, di antaranya :
1. Melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan HP saat mengemudi.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi. persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau atau sirine yang bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS atau RFP.
(Arief Setyadi )