Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bersurat ke Jokowi, MA Minta Hasbi Hasan Diberhentikan dari Jabatannya

Irfan Maulana , Jurnalis-Jum'at, 14 Juli 2023 |02:46 WIB
Bersurat ke Jokowi, MA Minta Hasbi Hasan Diberhentikan dari Jabatannya
KPK tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan terancam diberhentikan jabatannya usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus suap kepengurusan perkara.

Juru Bicara MA, Suharto menuturkan bahwa Ketua MA Muhammad Syarifuddin telah melayangkan surat permohonan pemberhentian sementara Hasbi Hasan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis 13 Juli 2023.

"Surat KMA tertanggal 13 Juli 2023 dg Nomor : 126/ KMA/Kp.02.2/7/23. Perihal : Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas Nama Prof.DR.H.Hasbi Hasan SH,MH Jabatan Sekretaris MA," ujar Suharto dalam keterangannya.

Surat tersebut juga berisikan penunjukkan posisi Sekretaris MA menggantikan Hasbi Hasan.

"Nomor : 127/KMA/Kp.04.5/7/2023. Perihal Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris MA R I. Sedangkan yang diusulkan sebagai Plt Sekma RI Nama Bpk Sugiyanto SH,MH Jabatan Kepala Badan Pengawasan," kata Suharto.

Diketahui, Hasbi ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

KPK langsung menahan Hasbi Hasan usai diumumkan penetapan tersangkanya ke publik. Hasbi bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Rabu (12/7/2023).

 BACA JUGA:

Saat ini, KPK sedang mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Hasbi Hasan. KPK juga menguraikan peran Hasbi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

 BACA JUGA:

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement