JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa pendeta yang terekam video ikut dalam saf salat Idul Fitri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pada 22 April 2023. Pendeta itu diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pendeta berinisial CHMP itu memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini, Jumat (14/7/2023). Ia datang pada pukul 10.00 WIB.
"Sampai saat ini dalam pemeriksaan yaitu pendeta yang ikut dalam barisan saf salat, sesuai yang ada di video," kata Ramadhan di di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Ramadhan menjelaskan, pihaknya memanggil istri pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, Farida Al Widad (FAW) karena dirinya berada dalam video yang sama.
Dalam video tersebut, Farida Al Widad alias FAW tampak salat dan berada di barisan laki-laki. Namun, kata Ramadhan, hingga sore hari FAW belum mengonfirmasi kehadirannya.
"Yang keempat adalah FAW, juga belum hadir," ucapnya.
Ramadhan menegaskan, jika FAW tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini, maka penyidik akan melakukan tindakan-tindakan lanjutan, demi menghadirkannya sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Adapun Penyidik Bareskrim Polri memanggil empat saksi dalam kasus Ponpes Al Zaytun, Jumat (14/7/2023). Mereka adalah Mantan Wabup Indramayu, Lucky Hakim; istri Panji Gumilang, Farida Al Widad; seseorang berinisial C yang hadir dalam acara ulang tahun Panji Gumilang; dan Drs CHMP selaku pendeta.
Namun, kata Ramadhan, baru dua saksi yang memenuhi panggilan hari ini. Mereka adalah Lucky Hakim dan Drs CHMP.
(Erha Aprili Ramadhoni)