Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suami Aniaya Istri hingga Babak Belur dan Berdarah-darah Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Irfan Maulana , Jurnalis-Jum'at, 14 Juli 2023 |13:07 WIB
Suami Aniaya Istri hingga Babak Belur dan Berdarah-darah Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A


TANGERANG - Polisi tidak menahan pelaku penganiayaan BD (38) terhadap istrinya TM (21) di perumahan Serpong Park Cluster Diamond. Kendati begitu, Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan BD sebagai tersangka.

BD dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Siswanto menuturkan bahwa BD tidak ditahan karena merujuk pada ayat 4 dalam pasal 44 UU KDRT.

"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," ucap Kanit PPA Polres Kota Tangsel, IPDA Siswanto kepada wartawan, Jumat, (14/7/2023).

Dirinya membantah bahwa BD dikenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sebab, kata dia BD bisa ditahan kalau tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian.

"Bukan tipiring, jadi Pasal 44 ada 4 ayat. Ayat 1 itu kalau menimbulkan luka berat. Ayat 2 menimbulkan luka berat. Ayat 3 meninggal dunia. Keempat, apabila KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian," kata dia.

"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang keempat (ayat 4)," tambah Siswanto.

Luka berat ada pada pasal 90 KUHP. Dia melanjutkan, pasal tersebut menjelaskan secara rinci kategori luka. Di antaranya, jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut. Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.

"Enggak ada tipiring atau apa. Kalau visumnya belum jadi, korban juga masih belum bisa dimintai keterangan," katanya.

Dia menjelaskan, luka berat juga ada definisinya. Tidak bisa diklasifikasikan secara kasat mata saja, sebab terdapat Undang-Undang yang mengkategorikan luka berat.

"Kalau kita melihat subyektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati. Tapi kalau kerangka acuannya Undang-Undang atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu," tuturnya.

Dia menegaskan bahwa masa penahanan ada persyaratannya yakni unsur formil dan material.

"Kalau formilnya itu takut mengulangi perbuatannya, takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apa gitu. Kalau materilnya diancam hukuman di atas 5 tahun," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement