Saat ini, DN telah meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Limbangan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, TKP yang menjadi lokasi pelaku menyodomi korban terjadi di MCK salah satu mushola di Kampung Cikelepu.
Aksi pencabulan yang terjadi dalam rentang waktu tiga hari itu dilakukan antara pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB.
(Erha Aprili Ramadhoni)