Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Bobby Nasution Perintahkan Tembak Pelaku Begal, Polri: Ada Aturannya

Dimas Choirul , Jurnalis-Minggu, 16 Juli 2023 |03:30 WIB
 Soal Bobby Nasution Perintahkan Tembak Pelaku Begal, Polri: Ada Aturannya
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho merespons pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution, ihwal perintah tembak mati begal. Menurut Sandi, tindakan melepaskan tembakan terhadap pelaku kriminal ada aturannya.

"Pada prinsipnya tindakan tegas terukur itu memang diatur oleh Undang-undang dalam rangka melindungi masyarakat, namun bukan berarti dilegalkan dalam setiap peristiwa," kata Sandi, Sabtu (15/7/2023).

Dijelaskan Sandi, tindakan tegas dengan melepaskan tembakan bisa saja dilakukan polisi dalam kondisi tertentu.

"Sepanjang untuk melindungi masyarakat, sepanjang untuk melindungi diri dalam rangka penegakan hukum atau pelaksanaan tugas itu memang ada aturan yang bisa menjelaskan hal tersebut," tambahnya.

Kendati begitu, Sandi mengatakan, penegakan hukum bukanlah yang utama, yang paling penting, kata dia, terkait bagaimana mencegah terjadinya tindak pidana.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement