Sedangkan kapas telah dimasukkan upeti, jadi tidak dikenakan kepada rakyat secara individu, melainkan kepada penguasa setempat yang telah berwirausaha. Panggeres adalah hasil yang didapatkan secara cuma-cuma tanpa harus ada usaha yang susah payah. Reuma adalah bekas ladang.
Jadi, padi yang tumbuhnya terlambat (turiang) di bekas ladang setelah dipanen para penduduk setempat kemudian ditinggalkan, karena mereka mencari ladang baru untuk ditanami kembali, menjadi hak raja atau penguasa setempat (toohaan). Dondang adalah alat untuk memikul yang bentuknya seperti tempat tidur.
Alat ini terdapat segi empat yang diberi tali di tangkai berlubang, gunanya untuk memasukkan pikulan. Karena bertali, dondang harus selalu dipikul, waktu digotong selalu berayun-ayun sehingga disebut "dondang" (berayun).
Dondang memiliki fungsi untuk membawa barang antaran saat selamatan atau acara tertentu yang digelar oleh kerajaan. Oleh sebab itu, "pare dondang" atau "panggeres reuma" ini lebih bersifat barang antaran. Mengenai pajak yang benar- benar hanyalah pajak tenaga dalam bentuk dasa dan calagra.
Tanggung jawab yang harus dilaksanakan guna mematuhi kepentingan raja di antaranya yaitu menangkap ikan, berburu binatang di hutan, memelihara saluran air (ngikis), bekerja di ladang atau i serang ageung (ladang kerajaan yang hasil padinya di didapatkan bagi upacara resmi).
(Awaludin)