JAMBI - Polda Jambi kembali mengamankan empat orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di dua tempat berbeda. Ironisnya, salah satu korban akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Batam.
"Dua pelaku di Merangin berinisial MAF (18) dan MHH (19) yang ditangkap pada Jum'at (14/07/2023) lalu, sementara dua pelaku di Muarojambi, yakni berinisial RAP (20) dan NK (19) ditangkap pada Kamis (13/07/2023) sebelumnya," ungkap Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Mas Edy, Minggu (16/7/2023).
Menurutnya, para pelaku modusnya melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
"Kasus ini terungkap usai Polda Jambi mendapatkan laporan dari wilayah Polres Merangin dan Polres Muarojambi terkait adanya pelaku TPPO," ujarnya.
Keempat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka berdasarkan dari 2 laporan polisi (kasus). Dalam modusnya, para terduga pelaku berperan mencari orderan dari lelaki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp dan MiChat.